Kabupaten Bogor – Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mendukung langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor atas program penataan kawasan Puncak dari Pedagang Kaki Lima atau PKL.
Rudy Susmanto juga memberikan beberapa catatan yang menjadi harapannya agar kesejahteraan masyarakat kian meningkat dengan keberadaan Rest Area Puncak.
“Kita mendukung beroperasinya Rest Area ini. tapi jangan sampai para PKL yang ada di jalur puncak hanya di gusur tidak di sediakan tempat untuk kembali,” kata Rudy Susmanto, Kamis (20/5).
Rudy Susmanto juga menjelaskan bahwa kepentingan masyarakat Kabupaten Bogor adalah yang utama, Ia percaya Pemkab Bogor akan memberikan solusi yang terbaik.
“Yang kedua Rest area di kelolah oleh PT sayaga wisata tentu BUMD kami berharap adanya profit (keuntungan, red) untuk pemerintah Kabupaten bogor,” kata dia.
“Tetapi yang penting bukan hanya profit, yang utama adalah bisa melayani masyarakat Kabupaten Bogor khususnya yang ada di Rest Area. Jadi pun kalau PT Sayaga mempunyai kebijakan tentunya kebijakannya harus pro terhadap penguna dan masyarakat sekitar,” sambung Ketua DPRD Kabupaten Bogor itu.
Selain itu, Rudy Susmanto juga meminta kepada pihak pengelolah dalam hal ini PT Sayaga Wisata yang merupakan BUMD untuk memperhatikan para pedagang yang belum sepenuhnya mendapatkan tempat untuk berjualan.
“Pastikan Pemkab Bogor mengambil kebijakan apapun harus memperhatikan dari sisi ekonomi masyarakatnya, jangan sampai tempatnya rapih tapi ekonomi masyarakat enggak bergerak. Jangan sampai saat kita menata mengorbankan masyarakat,” kata Rudy Susmanto.
“Untuk melayani masyarakat berikan solusi terbaik kalau perlu kita duduk bersama,” tandas Ketua DPRD Kabupaten Bogor.
Sebelumnya, Pemkab Bogor melalui Satpol PP akan melakukan penertiban PKL di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, hingga 24 Juni 2024.
Pj Sekda Kabupaten Bogor Suryanto Putra menagatakan, nantinya para ratusan PKL yang sebelumnya sudah didata akan dipindahkan menyeluruh ke Rest Area Puncak.
“Jadi ada dua tahap. Ada yang bisa langsung eksekusi, ada yang proses teguran dari DPKPP. Setelah teguran tiga, baru dilimpahkan ke Satpol PP untuk dilakukan penindakan. Satpol PP juga tidak bisa langsung, harus kasih peringatan,” kata Suryanto.
“Timeline kita mulai kemarin kita minta para pedagang pindah sendiri,” tambahnya.
Suryanto juga menegaskan Satpol PP sudah memberikan surat edaran terkait penertiban sejak 11 Juni 2024.
“Sudah, itu kan bukan suatu yang baru. Kita ingin mereka sadar dulu, ini pindah sendiri, bongkar sendiri. Kita sebenarnya bukan penertiban tapi pemindahan. Yang sudah nggak mau, baru kita pindahkan. Jadi jangan salahkan kita,” tegasnya.